BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Jokowi Tanyakan Revisi UU TNI kepada Puan Maharani dalam Acara Bukber Nasdem

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 20:19 WIB
Jokowi Tanyakan Revisi UU TNI kepada Puan Maharani dalam Acara Bukber Nasdem
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (tengah) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) saat konferensi pers usai acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanyakan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan dalam acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).

Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang hadir dalam acara tersebut bersama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Puan Maharani mengungkapkan bahwa dalam perbincangan tersebut, Jokowi dan Surya Paloh meminta penjelasan mengenai isi revisi UU TNI yang baru saja disahkan.

"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa," ujar Puan dalam konferensi pers usai acara buka puasa bersama.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan memberikan penjelasan terkait revisi tersebut, yang mencakup tiga pasal utama: Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Dan beliau berdua menyampaikan, 'oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah,'" kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa Jokowi dan Surya Paloh mengingatkan agar DPR segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.

"Jika memang hanya tiga pasal itu yang direvisi, harus segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui," ujar Puan menirukan pesan yang disampaikan oleh kedua tokoh tersebut.

Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini diambil di tengah berbagai penolakan masyarakat terhadap revisi tersebut.

RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru