Ia menegaskan bahwa tampilan ijazahnya serupa dengan milik Jokowi, termasuk font dan tanda tangan pejabat universitas pada saat itu.
"Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan," kata Frono.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan yang dilontarkan Rismon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Marcus menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pemalsuan dapat dikategorikan dalam dua bentuk: membuat dokumen palsu dari awal dan memalsukan dokumen yang sudah ada.
Ia menegaskan bahwa Jokowi memang pernah diwisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, yang dapat dibuktikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Marcus menambahkan, tuduhan bahwa UGM sengaja melindungi Jokowi demi kepentingan pribadi sangat tidak tepat dan gegabah.
"Jika ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah," tandasnya.
UGM pun berharap agar masyarakat dapat menerima klarifikasi yang diberikan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait dengan keaslian dokumen tersebut.