Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Beberapa perubahan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pasal 47: TNI aktif kini dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, berbeda dari aturan lama yang mengharuskan mereka pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil.
- Pasal 53: Batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal 55 tahun; perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 (60 tahun), bintang 2 (61 tahun), dan bintang 3 (62 tahun).
- Pasal 7 Ayat (15) dan (16): TNI diberikan tugas tambahan terkait penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
AMAN dan sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan kejelasan hukum.
(km/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.