“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan keprihatinannya atas pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia.
Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman, menilai tidak ada urgensi bagi kepentingan rakyat dalam revisi UU tersebut, termasuk bagi masyarakat adat.
"Ini berbahaya, masyarakat adat akan hidup dalam ancaman ketika mempertahankan hak-haknya, karena akan ditangani dengan gaya militeristik," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
AMAN mencatat berbagai tindakan represif militer terhadap masyarakat adat.
Pada 2020, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dengan bantuan 300 anggota TNI menggusur wilayah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Kampung Durian Selemak, Sumatera Utara.
Konflik ini menyebabkan anak-anak, perempuan, hingga orang tua mengalami kekerasan.
Selain itu, TNI Angkatan Laut juga disebut merampas wilayah adat masyarakat Marafenfen dengan membangun pangkalan udara.
Dalam kasus ini, gugatan masyarakat adat terhadap lahan seluas 689 hektare ditolak oleh majelis hakim.
Melihat kondisi tersebut, Arman menyerukan kepada berbagai pihak untuk menolak pengesahan UU TNI.
"Saatnya bersama-sama menyatakan sikap menolak pengesahan Undang-Undang TNI. Tolak Undang-Undang TNI. Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat," tegasnya.
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Beberapa perubahan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pasal 47: TNI aktif kini dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, berbeda dari aturan lama yang mengharuskan mereka pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil.
- Pasal 53: Batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal 55 tahun; perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 (60 tahun), bintang 2 (61 tahun), dan bintang 3 (62 tahun).
- Pasal 7 Ayat (15) dan (16): TNI diberikan tugas tambahan terkait penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
AMAN dan sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan kejelasan hukum.
(km/a)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN