Prabowo: Generasi Muda Indonesia Jangan Lupakan Peran Amerika Serikat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DEPOK -Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat Surat Peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada awal Maret 2025.
Kejadian ini terjadi pasca-videonya yang mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah video tersebut menarik perhatian publik.
Namun, pada tanggal 10 Maret 2025, Sandi kembali diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Ironisnya, hanya dalam waktu singkat, ia menerima empat surat peringatan dari pihak berwenang.
Salah satu SP yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.
Sandi disebut mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran, mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.
Selain masalah surat peringatan, Sandi juga mengungkapkan adanya kesulitan terkait lokasi kerja dan aturan apel.
Sandi mengklaim bahwa ia sempat meminta keringanan terkait transportasi menuju lokasi apel, namun tetap menerima SP meskipun sudah ada jaminan dari pihak Damkar Depok.
Lebih lanjut, Sandi menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.
Ia mengaku sempat diajak untuk bekerja sama agar tidak membahas masalah tersebut, dengan janji uang tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Namun, ia menolak tawaran tersebut. Sebagai konsekuensinya, Sandi mengaku tidak mendapatkan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gajinya yang sebelumnya Rp 3,4 juta kini hanya tercatat Rp 1,9 juta, dan ia tidak menerima THR.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak meminta penjelasan dan kejelasan terkait kondisi internal di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
(km/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL
PALUTA Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) di
PEMERINTAHAN
BINJAI Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin resah akibat belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerint
PEMERINTAHAN