BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Kembali Bergabung di Damkar Depok, Sandi Butar Butar Langsung Dikenai Empat SP

Adelia Syafitri - Minggu, 23 Maret 2025 10:22 WIB
Kembali Bergabung di Damkar Depok, Sandi Butar Butar Langsung Dikenai Empat SP
Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat Surat Peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada awal Maret 2025.

Kejadian ini terjadi pasca-videonya yang mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.

Baca Juga:

Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah video tersebut menarik perhatian publik.

Namun, pada tanggal 10 Maret 2025, Sandi kembali diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.

Baca Juga:

Ironisnya, hanya dalam waktu singkat, ia menerima empat surat peringatan dari pihak berwenang.

Salah satu SP yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.

Sandi disebut mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

"Karena membantu teman pas kebakaran, mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.

Selain masalah surat peringatan, Sandi juga mengungkapkan adanya kesulitan terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Sandi mengklaim bahwa ia sempat meminta keringanan terkait transportasi menuju lokasi apel, namun tetap menerima SP meskipun sudah ada jaminan dari pihak Damkar Depok.

Lebih lanjut, Sandi menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.

Ia mengaku sempat diajak untuk bekerja sama agar tidak membahas masalah tersebut, dengan janji uang tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Namun, ia menolak tawaran tersebut. Sebagai konsekuensinya, Sandi mengaku tidak mendapatkan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gajinya yang sebelumnya Rp 3,4 juta kini hanya tercatat Rp 1,9 juta, dan ia tidak menerima THR.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak meminta penjelasan dan kejelasan terkait kondisi internal di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Angkot Terbakar di Bojongsari Depok, Sopir Alami Luka Bakar Serius
Setelah 17 Hari Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi dari Damkar Depok?
Sandi Butar Butar Kembali Jadi Pegawai Damkar Depok, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Wejangan
Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di DPKP Depok Setelah Bongkar Terkait Kasus Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru