BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
DEPOK -Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat Surat Peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada awal Maret 2025.
Kejadian ini terjadi pasca-videonya yang mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah video tersebut menarik perhatian publik.
Namun, pada tanggal 10 Maret 2025, Sandi kembali diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Ironisnya, hanya dalam waktu singkat, ia menerima empat surat peringatan dari pihak berwenang.
Salah satu SP yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.
Sandi disebut mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran, mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.
Selain masalah surat peringatan, Sandi juga mengungkapkan adanya kesulitan terkait lokasi kerja dan aturan apel.
Sandi mengklaim bahwa ia sempat meminta keringanan terkait transportasi menuju lokasi apel, namun tetap menerima SP meskipun sudah ada jaminan dari pihak Damkar Depok.
Lebih lanjut, Sandi menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.
Ia mengaku sempat diajak untuk bekerja sama agar tidak membahas masalah tersebut, dengan janji uang tambahan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Namun, ia menolak tawaran tersebut. Sebagai konsekuensinya, Sandi mengaku tidak mendapatkan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gajinya yang sebelumnya Rp 3,4 juta kini hanya tercatat Rp 1,9 juta, dan ia tidak menerima THR.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak meminta penjelasan dan kejelasan terkait kondisi internal di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
(km/a)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN