BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Revisi KUHAP Memungkinkan Laporan Polisi Melalui Media Sosial untuk Permudah Proses Hukum

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 10:37 WIB
198 view
Revisi KUHAP Memungkinkan Laporan Polisi Melalui Media Sosial untuk Permudah Proses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masyarakat akan diberikan kemudahan untuk membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kejahatan dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga:

Sahroni menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui media sosial, sehingga respons cepat dari pihak kepolisian menjadi hal yang sangat penting.

Sebelumnya, laporan hanya dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi, namun dengan adanya RUU KUHAP, pelaporan melalui media sosial menjadi langkah efektif untuk mengatasi celah yang ada dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pungli," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa meskipun polisi harus bekerja ekstra untuk merespons laporan yang masuk melalui media sosial, hal ini justru akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Laporan melalui medsos dianggap lebih mudah dan cepat, memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan tanpa hambatan geografis.

"Ke depan, kewenangan ini akan mendorong polisi untuk lebih giat dalam melayani masyarakat. Selain itu, penggunaan medsos untuk pelaporan juga akan mengurangi peluang pungli," ujar Sahroni.

Komitmen DPR untuk meningkatkan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman pun semakin kuat, dengan revisi KUHAP sebagai salah satu langkah strategis.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi KUHAP adalah dalam dua kali masa sidang.

Jika memungkinkan, mereka berharap revisi tersebut dapat diselesaikan dalam sidang mendatang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Ijeck Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Tambang Nikel Raja Ampat: Izin Terbit Sebelum Bahlil Menjabat
Kapolda Jambi Kunjungi Mako Ditpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Perawatan Almatsus
Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi Sambut Baik Percepatan Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Gelombang 1
Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Nonaktifkan Kabag Tapem, Camat, dan Lurah Terlibat Kecurangan Pengangkatan Kepling
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
komentar
beritaTerbaru