BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung dalam Sidang di Revisi KUHAP

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 12:21 WIB
359 view
Advokat Juniver Girsang Usul Larangan Liputan Langsung dalam Sidang di Revisi KUHAP
Advokat sekaligus praktisi hukum, Juniver Girsang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Advokat sekaligus praktisi hukum, Juniver Girsang, mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur larangan liputan langsung dalam persidangan.

Menurutnya, liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi dalam persidangan.

Baca Juga:

Usulan tersebut disampaikan Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

Ia menilai bahwa ketentuan dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 masih perlu diperjelas.

Baca Juga:

Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi:

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Juniver menegaskan bahwa makna publikasi proses persidangan harus lebih diperjelas dengan pelarangan eksplisit terhadap liputan langsung.

Ia mengusulkan agar bunyi pasal tersebut diperjelas menjadi:

"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Menurut Juniver, larangan ini penting karena siaran langsung dari dalam ruang sidang dapat menyebabkan saksi saling mempengaruhi keterangan mereka.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena dalam persidangan pidana, jika ada liputan langsung, saksi-saksi bisa mendengar dan saling mempengaruhi. Bahkan bisa menyontek keterangan dari saksi lain," ujar Juniver.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru