Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026, Mentan: Sawit Energi Masa Depan
SURABAYA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menghentikan impor solar mulai 1 Juli 2026 seiring penerapan k
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA -Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyetujui penghapusan Pasal 142 ayat (3) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan.
Keputusan ini tercapai setelah rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Senin (24/3/2025), melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Juniver Girsang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini dianggap penting karena advokat tidak lagi dibatasi dalam memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani, baik kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.
"Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik," ujar Juniver usai rapat.
Sebelumnya, Pasal 142 ayat (3) KUHAP mengatur larangan bagi advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Namun, pasal tersebut kini dihapuskan dari draf revisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan bagi profesi advokat yang selama ini merasa dihalangi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair," kata Habiburokhman.
Namun, revisi KUHAP juga memperkenalkan aturan baru yang melarang setiap orang yang berada di dalam ruang sidang pengadilan untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Juniver menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas proses persidangan, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum dan memberikan kebebasan lebih besar bagi advokat untuk berperan aktif dalam pembelaan klien mereka, tanpa merugikan jalannya proses hukum.
(bs/n14)
SURABAYA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menghentikan impor solar mulai 1 Juli 2026 seiring penerapan k
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu sumber pembiayaan yang banyak dilirik pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
OlehHabiburokhmanPERNYATAAN Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya bahwa ada fenomena inflasi pengamat ada benarnya. Banyak se
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengajak Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) mengambil peran st
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah dan kolaborasi antarkota dalam menghad
PEMERINTAHAN
BANTUL Kementerian Ketenagakerjaan memperluas program pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas sebagai upaya mendorong kemand
NASIONAL
BANDUNG Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan arah baru program pelatihan vokasi nasional pada 2026 yang difokuskan pada penyelarasan k
NASIONAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar apel malam siaga pada Minggu, 19 April 2026, sebagai upaya memperk
NASIONAL
BULELENG Pelaksanaan upacara Betara Turun Kabeh yang bertepatan dengan Purnama Kedasa dimaknai sebagai momentum kebersamaan oleh krama Pes
SENI DAN BUDAYA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian wilayah Bali pada Senin, 20 April 2026, didomina
NASIONAL