LANGKAT -Aktivis muda Sumatera Utara, Ariswan, meyakini bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan dan anggota DPRD Langkat tidak memiliki masalah.
Menurutnya, jika memang ada kejanggalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti sudah bertindak.
"Pemberitaan mengenai LHKPN ini sudah berbulan-bulan, tapi tidak ada respons atau tindakan dari KPK. Itu berarti memang tidak ada masalah," ujar Ariswan saat dimintai pendapat oleh awak media pada Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menindaklanjuti LHKPN pejabat. Jika ada indikasi pelanggaran, KPK seharusnya sudah melakukan pemanggilan atau penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau memang ada masalah, KPK pasti sudah bertindak, minimal memanggil pejabat terkait.
Namun, sampai sekarang tidak ada tanda-tanda itu, jadi kita harus objektif dalam melihat situasi ini," cetusnya.
Ariswan juga mengungkapkan rencananya untuk menyurati KPK guna meminta kepastian hukum terkait dugaan yang beredar. Ia menilai pentingnya kejelasan agar masyarakat tidak terus disuguhi opini yang tidak berdasar.
"Saya akan menyurati KPK supaya ada kejelasan. Sudah berbulan-bulan isu ini berkembang, tapi belum ada kepastian hukum dari KPK.
Kita tidak boleh terus-menerus menggiring opini tanpa dasar yang jelas," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ariswan mengingatkan agar semua pihak tetap objektif dan tidak menzalimi seseorang tanpa bukti yang kuat.
"Jangan menggiring opini yang tidak berdasar. Kita harus bijak dan adil dalam menilai suatu permasalahan," pungkasnya.
Editor
:
Ariswan: LHKPN Pimpinan DPRD Langkat Tidak Ada Masalah, KPK Diam Sudah Berbulan-Bulan