BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

700 Narapidana Kasus Narkoba Dinyatakan Lolos Verifikasi untuk Mendapatkan Amnesti

Adelia Syafitri - Rabu, 02 April 2025 18:17 WIB
162 view
700 Narapidana Kasus Narkoba Dinyatakan Lolos Verifikasi untuk Mendapatkan Amnesti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sekitar 700 narapidana yang terjerat kasus narkoba telah berhasil melewati proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur kriteria penerima amnesti, di mana para narapidana yang lolos verifikasi tersebut termasuk dalam kategori pengguna narkoba.

Baca Juga:

"Dari hasil verifikasi terakhir yang saya terima, hanya sekitar 700 orang yang benar-benar murni pengguna narkoba dan memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran MA," kata Supratman Andi Agtas dalam acara gelar griya atau open house yang diadakan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa para narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana yang telah disaring dan dinyatakan layak menerima amnesti.

Baca Juga:

Namun, jumlah penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 19.337 narapidana lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Angka ini merupakan hasil dari verifikasi yang sebelumnya menyaring daftar penerima amnesti yang awalnya mencapai 44.495 orang.

Meskipun begitu, proses verifikasi masih berlangsung, dan angka final penerima amnesti masih bisa bertambah atau berkurang.

Selain narapidana kasus narkoba, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang tergolong dalam beberapa kategori lainnya, seperti yang terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penderita penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, serta ibu hamil dan perempuan dengan anak di bawah usia tiga tahun.

Amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

(bs/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru