
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
JAKARTA Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan korupsi dengan merugikan keuangan nega
Hukum dan KriminalJAKARTA -Dewan Pers mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Perpol tersebut karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers dalam penyusunannya.
Menurut Ninik, Perpol 3/2025 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi terkait kebebasan pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025
Baca Juga:
"Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).
Dewan Pers menilai bahwa Perpol ini tidak mempertimbangkan dengan baik ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mengatur hak-hak jurnalistik yang mencakup 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita.
Dewan Pers berpendapat bahwa pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing, adalah kewenangan mereka, bukan kepolisian.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mencatat bahwa dalam Perpol tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Penyiaran yang memberi kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal perizinan kegiatan pers dan jurnalis asing.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Menurut Ninik, pengaturan dalam Perpol 3/2025 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan memperpanjang birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut berpotensi menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk mengeksploitasi proses administratif.
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," ujar Ninik.
Perpol Berisiko Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Dewan Pers menilai bahwa meski peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan dalam Perpol tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kontrol yang berlebihan terhadap pekerjaan jurnalistik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Ninik, menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dihormati untuk mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Dewan Pers Terus Komitmen Jaga Kebebasan Pers
Dewan Pers menyatakan akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan memastikan agar setiap peraturan yang mengatur terkait pekerjaan jurnalistik tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi.
Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya partisipasi berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan media, dalam setiap pembuatan peraturan yang berkaitan dengan dunia pers.
(bs/n14)
JAKARTA Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan korupsi dengan merugikan keuangan nega
Hukum dan KriminalTAPUT Delegasi dari Pemerintah Belanda mengawali kunjungan misi ekonomi dan perdagangannya di kawasan Danau Toba dengan mengunjungi Kabup
PemerintahanJAKARTA Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakar
Hukum dan Kriminaldeli serdang Tim Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Deli Serdang menyerahkan hasil temuan lapa
PemerintahanJAWA BARAT Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Garut, Jawa Barat pada hari ini sekitar pukul 15.24 WIB. Berdasarkan i
PeristiwaMEDAN Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami penurunan pekan ini. Berdasarkan data dari Din
EkonomiPENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
OpiniSEOUL Setelah berjuang selama hampir delapan bulan, Jennie BLACKPINK akhirnya menang dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku
EntertainmentMUARO JAMBI Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polsek Sungai Bahar menggelar kegiatan Bhakti Sosial Religi y
NasionalJAKARTA Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyoroti pentingnya peran Polri di tengah masyarakat Indonesia yang
Pemerintahan