BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti dan Minta Polisi Usut Tuntas

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 16:47 WIB
325 view
Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti dan Minta Polisi Usut Tuntas
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, dari Fakultas Farmasi.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Edy terbukti melakukan kekerasan seksual, dan UGM sudah memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen terhadapnya.

Sahroni menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini dan meminta agar kepolisian segera mengusutnya lebih lanjut. "Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya.

Baca Juga:

Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (7/4).

Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual kini datang dari beragam latar belakang.

Baca Juga:

Oleh karena itu, polisi diharapkan dapat lebih peka dan aktif menyikapi masalah kekerasan dan pelecehan seksual yang terus berkembang.

"Saat ini, kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatar belakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," ujar Sahroni.

Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin terhadap pelaku.

"Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Edy Meiyanto sebagai dosen.

Pimpinan UGM mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komite Pemeriksa menemukan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual yang melanggar peraturan internal UGM, sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Selain itu, Edy juga terbukti melanggar kode etik dosen.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Pemberhentian tegas ini dianggap sebagai langkah yang tepat dari pihak kampus untuk menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi tindak kekerasan seksual.*

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Solidaritas Puan Indonesia Tuntut Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kekerasan Seksual Mei 1998
Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pengeroyokan dan Penc4bvlan di Tangsel, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Berkas Kasus P3merkos4an Dokter Priguna Dikembalikan, Jaksa Nyatakan Belum Lengkap?
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
komentar
beritaTerbaru