BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
bitvonline.com-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, dari Fakultas Farmasi.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Edy terbukti melakukan kekerasan seksual, dan UGM sudah memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen terhadapnya.
Sahroni menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini dan meminta agar kepolisian segera mengusutnya lebih lanjut. "Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya.
Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (7/4).
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual kini datang dari beragam latar belakang.
Oleh karena itu, polisi diharapkan dapat lebih peka dan aktif menyikapi masalah kekerasan dan pelecehan seksual yang terus berkembang.
"Saat ini, kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatar belakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," ujar Sahroni.
Sahroni juga mendesak aparat penegak hukum untuk aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin terhadap pelaku.
"Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Edy Meiyanto sebagai dosen.
Pimpinan UGM mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komite Pemeriksa menemukan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual yang melanggar peraturan internal UGM, sesuai dengan Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Selain itu, Edy juga terbukti melanggar kode etik dosen.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Pemberhentian tegas ini dianggap sebagai langkah yang tepat dari pihak kampus untuk menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi tindak kekerasan seksual.*
(kp/n14)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN