Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com-Mogok kerja sering menjadi salah satu cara yang dipilih oleh pekerja untuk menuntut hak-hak mereka atau sebagai respons atas kegagalan perundingan dengan perusahaan.
Namun, meskipun mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja, ada aturan hukum yang mengatur pelaksanaannya, dan mogok yang dilakukan secara tidak sah dapat menimbulkan sanksi hukum, terutama jika melibatkan tindakan provokasi atau penghasutan.
Apa Itu Mogok Kerja? Mogok kerja adalah hak pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah harus dilakukan dengan syarat tertentu, seperti pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan instansi terkait.
Namun, jika mogok kerja dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka mogok kerja tersebut dianggap tidak sah dan dapat berisiko bagi para pekerja yang terlibat, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menghasut Orang Lain untuk Mogok Kerja, Bisa Dipidana? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menghasut orang lain untuk ikut mogok kerja bisa dikenakan sanksi pidana.
Jawabannya adalah bisa, terutama jika aksi mogok tersebut dilakukan secara tidak sah.
Menghasut atau membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk mogok kerja yang tidak sah, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda.
Dalam konteks mogok kerja, provokasi yang menyebabkan aksi mogok tidak sah dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Hukum Bagi Pekerja yang Terlibat dalam Mogok Kerja Tidak Sah Jika mogok kerja tidak sah, perusahaan berhak mengambil tindakan hukum terhadap para pekerja yang terlibat. Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah tidak boleh dihalangi oleh pengusaha atau pihak lain, namun jika mogok tersebut tidak sah, perusahaan berhak untuk melarang aksi mogok tersebut di lokasi produksi.
Selain itu, Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengancam hukuman pidana terhadap pelanggaran hak mogok kerja dengan pidana kurungan antara satu bulan hingga empat tahun, dan denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKNGA Musyawarah Ke2 Persatuan Masyarakat Langsa (Permasa) yang digelar di kawasan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/6/
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat meminta PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap politik yang lebih tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan
POLITIK
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL