Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pengusaha Djoko Tjandra membantah mengenal dan pernah bertemu dengan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku)," ujar Djoko kepada awak media.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik akan membuktikan kebenaran pernyataan tersebut melalui proses hukum dan pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penyidik memiliki tugas untuk mendalami dan mengonfirmasi semua informasi yang berkaitan dengan dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku.
"Tentunya nanti tugas penyidik yang akan membuktikan atau mencari alat bukti untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara. Itulah fungsinya pemanggilan saksi, konfirmasi dengan alat bukti yang ada," jelas Tessa.
Tessa sebelumnya mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra dan Harun Masiku diduga pernah bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Djoko disebut sempat meminta bantuan Harun, meski belum dijelaskan lebih lanjut bantuan seperti apa yang dimaksud.
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu.
Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.
Sampai saat ini, KPK masih mendalami informasi lebih lanjut terkait pertemuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang.
"Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana, di KL (Kuala Lumpur)," tambahnya.
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (4/6/2026), dan semakin men
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026), melanjutkan tekanan yang terjadi pada sesi
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional terpantau mulai melandai pada awal Juni 2026. Namun, tren penurunan tersebut belum mera
EKONOMI