BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi USD 15 Juta

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 18:56 WIB
218 view
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi USD 15 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) untuk periode 2017–2021.

Dua tersangka yang ditahan, yaitu:

Iswan Ibrahim (ISW) – Komisaris PT IAE pada 2006–2023

Baca Juga:

Danny Praditya (DP) – Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019

"Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025," ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers, Jumat (11/4).

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE, di mana PGN menyetujui pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada IAE.

Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian. Sebaliknya, dana dialihkan oleh PT IAE untuk membayar utang ke pihak-pihak lain yang tidak berkaitan dengan kerja sama.

"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar USD 15 juta," kata Asep.

Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai sebesar USD 1 juta.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, ISW dan DP dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
komentar
beritaTerbaru