Ribuan Warga Padati Penutupan MTQ XIX Batu Bara, Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum
BATU BARA Ribuan masyarakat memadati Lapangan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, pada malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
BATU BARA Ribuan masyarakat memadati Lapangan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, pada malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ
PEMERINTAHAN
OlehNatalius Pigai.PADA musim panas, el nino mengancam ekosistem dan kehidupan. Pada musim hujan la nina memporakporanda kehidupan. Tsunam
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 kembali menjadi salah satu opsi pembiayaan yang banyak diburu pelaku usaha mikro, kec
EKONOMI
BANDA ACEH Dalam perspektif antropologi keagamaan, agama dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah manusia
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 17 Mei 2026. Hampir se
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat mengalami hujan ringan p
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta mengalami hujan ringan pad
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh mengalami cuaca berawan pada Minggu,
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara didominasi kondisi ber
NASIONAL