
Kades Sibongbong Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, LPJ Tak Pernah Disampaikan ke BPD
TAPSEL Dugaan serius menimpa Kepala Desa Sibongbong, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala desa yang menjabat, Mara
NasionalJAKARTA -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum langsung dilanjutkan setelah Lebaran.
Menurutnya, saat ini BGN tengah mengubah pola pendanaan demi memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan program ke depannya.
Baca Juga:
"Untuk 10 hari ke depan, itu kan sekarang sudah dikirimkan uang muka. Jadi kenapa program Makan Bergizi ini tidak serta-merta setelah Hari Raya dilaksanakan? Karena kami sedang mengubah pola pendanaan," ujar Dadan kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Tagihan Sudah Diselesaikan, Dana Uang Muka Mulai Disalurkan
Baca Juga:
Dadan menyebutkan bahwa seluruh tagihan MBG telah diselesaikan antara tanggal 8 hingga 14 April.
Semua pembayaran dilakukan dengan skema reimbursement atau penggantian biaya.
"Jadi seluruh tagihan yang sudah ada, itu diselesaikan di antara tanggal 8 sampai tanggal 14. Seluruh tagihan selesai. Itu reimbursed," jelasnya.
Mulai pekan ini, mitra pelaksana program tidak perlu lagi menggunakan modal pribadi.
Dana sudah dikirimkan langsung oleh BGN melalui yayasan untuk mencukupi kebutuhan operasional selama 14 hari ke depan.
"Mulai minggu ini, tanggal 14 ini ke depan, Badan Gizi mengubah pola pendanaan. Jadi mitra itu tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk menalangi seluruh program," tambah Dadan.
Penerapan Virtual Account untuk Transparansi Dana
Dalam pola pendanaan terbaru, dana MBG dikirim melalui virtual account (VA) yang menjadi rekening bersama antara Satuan Pengelolaan Pelayanan Gizi (SPPG) dengan mitra.
Pengambilan dana dari VA hanya bisa dilakukan melalui verifikasi bersama antara kepala SPPG dan pihak yayasan.
"Sekarang seluruhnya melalui virtual account. Itu adalah rekening bersama antara Kepala SPPG dengan mitra. Kalaupun yayasannya satu, misalnya dimiliki oleh Polri, setiap satuan pelayanan tetap memiliki virtual account masing-masing," jelas Dadan.
Ia menegaskan, VA tidak dapat dicairkan sepihak oleh yayasan tanpa persetujuan dari kepala satuan pelayanan.
Hal ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjamin akuntabilitas.
"Kalaupun ada uang masuk ke yayasan, kemudian kepala satuan tidak bisa mengverifikasi, uang itu tidak akan bisa diambil oleh yayasan. Karena itu virtual account rekening bersama," tutup Dadan.*
(d/a008)
TAPSEL Dugaan serius menimpa Kepala Desa Sibongbong, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala desa yang menjabat, Mara
NasionalSUMUT Dokter Aznan Lelo dikenal sebagai dokter yang tidak mematok biaya pengobatan bagi pasiennya. Di kliniknya yang berlokasi di Sumatera
KesehatanRIO DE JANEIRO Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir untuk pertama kalinya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT BRICS) yang
PemerintahanBOGOR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan tiga korban meninggal dunia akibat bencana longsor dan banjir yang t
PeristiwaYOGYAKARTA Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat 18 kasus leptospirosis sejak Januari hingga akhir Juni 2025, dengan 5 pasien dilaporkan
KesehatanBOGOR Polisi akhirnya berhasil menangkap enam terduga pelaku pembunuhan terhadap Sidah Alatas (60), seorang notaris wanita asal Kota Bogor
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM memastikan bahwa Koperasi Mera
EkonomiBANDUNG Seorang remaja bernama Rita Marlina (16), asal Kabupaten Subang, mengalami hipotermia saat berada di kawasan wisata Puncak Sunan I
PeristiwaJAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengomentari putusan terbaru MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan P
PolitikBALI Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu jasad yang diduga merupakan salah satu penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, kapal yang tenggelam
Peristiwa