BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Justin Nova - Senin, 21 April 2025 18:35 WIB
67 view
Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALUT -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim PSDKP Tarakan menerima laporan dari masyarakat lokal terkait keberadaan kapal asing di perairan Indonesia.

"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipung dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Usai menerima laporan, armada pengawasan RIB-03 segera bergerak menuju lokasi dan sempat melakukan aksi pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal yang ditangkap diketahui berasal dari Sabah, Malaysia, dengan nama KM. TW 7329/6/F.

Kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, terutama jenis kerapu dan kakap merah—dua komoditas laut yang bernilai ekonomis tinggi. Di dalam kapal terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhoda.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan kapal ini menggunakan alat tangkap yang ditujukan untuk menangkap ikan bernilai tinggi seperti kerapu dan kakap merah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia," jelas Yoki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik pencurian ikan (illegal fishing). Aksi cepat tanggap tim pengawasan menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan laut nasional.*

(dc/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru