
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
LANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalKALUT -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim PSDKP Tarakan menerima laporan dari masyarakat lokal terkait keberadaan kapal asing di perairan Indonesia.
"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipung dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Usai menerima laporan, armada pengawasan RIB-03 segera bergerak menuju lokasi dan sempat melakukan aksi pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal yang ditangkap diketahui berasal dari Sabah, Malaysia, dengan nama KM. TW 7329/6/F.
Kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, terutama jenis kerapu dan kakap merah—dua komoditas laut yang bernilai ekonomis tinggi. Di dalam kapal terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhoda.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan kapal ini menggunakan alat tangkap yang ditujukan untuk menangkap ikan bernilai tinggi seperti kerapu dan kakap merah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia," jelas Yoki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik pencurian ikan (illegal fishing). Aksi cepat tanggap tim pengawasan menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan laut nasional.*
(dc/J006)
LANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalBINJAI Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban pembegalan oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam ta
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang
NasionalBATU BARA Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, khususnya dalam hal mengajar dan mendidik Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin
PemerintahanLOMBOK Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ajang balap motor paling bergengsi, Mot
OlahragaPADANG SIDEMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pertahanan Republik Indonesia (RI) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono melakukan kunjungan ke Ci
PemerintahanMEDAN Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Doris Fenita Marpaung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan,
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kemarahannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
NasionalJAKARTA Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menyatakan siap memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD
Entertainment