
Telat 10 Menit, Mahasiswi India Selamat dari Kecelakaan Maut Air India AI171
AHMEDABAD Apa yang awalnya terasa sebagai kesialan, justru menjadi penyelamat nyawa. Itulah yang dialami Bhoomi Chauhan, mahasiswi asal
InternasionalKALUT -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim PSDKP Tarakan menerima laporan dari masyarakat lokal terkait keberadaan kapal asing di perairan Indonesia.
"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipung dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
Usai menerima laporan, armada pengawasan RIB-03 segera bergerak menuju lokasi dan sempat melakukan aksi pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal yang ditangkap diketahui berasal dari Sabah, Malaysia, dengan nama KM. TW 7329/6/F.
Kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, terutama jenis kerapu dan kakap merah—dua komoditas laut yang bernilai ekonomis tinggi. Di dalam kapal terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhoda.
Baca Juga:
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan kapal ini menggunakan alat tangkap yang ditujukan untuk menangkap ikan bernilai tinggi seperti kerapu dan kakap merah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia," jelas Yoki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik pencurian ikan (illegal fishing). Aksi cepat tanggap tim pengawasan menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan laut nasional.*
(dc/J006)
AHMEDABAD Apa yang awalnya terasa sebagai kesialan, justru menjadi penyelamat nyawa. Itulah yang dialami Bhoomi Chauhan, mahasiswi asal
InternasionalJAKARTA Diabetes kerap disebut sebagai silent killer karena gejalanya yang sering kali tidak disadari sejak awal. Padahal, jika dikena
KesehatanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Provinsi Bali akan mengalami hujan ringan pada M
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan diguyur hu
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Jawa Bar
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan mengguyur hampir seluruh wilayah DKI Jakarta pada
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur hampir seluruh wilayah di Provinsi
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Minggu, 15 Juni 2025, yang menunjukkan bahwa se
NasionalJAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keyakinannya bahwa target nasional 100 juta peserta program Cek Kesehatan Gratis (CK
KesehatanTEHERAN Ketegangan antara Israel dan Iran kembali memuncak setelah sebuah serangan drone militer Israel dikabarkan menghantam infrastruk
Internasional