Memaknai 81 Tahun Kemerdekaan
Oleh Yakub F. IsmailMENGINJAK usia 81 tahun, Indonesia kini tidak lagi berada pada tahap mempertahankan kemerdekaan, melainkan sedang memas
OPINI
SURABAYA -Dunia ketenagakerjaan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran hak-hak karyawan di salah satu perusahaan Surabaya, UD Sentosa Seal. Perusahaan tersebut dilaporkan oleh mantan karyawannya, Nila Handiani, karena menahan ijazah SMA miliknya usai mengundurkan diri.
Nila mengaku telah mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, namun belum mendapat solusi. Akhirnya, ia menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui forum jaring aspirasi yang disiarkan di kanal YouTube @cakj1 pada 25 Maret 2025.
Tindak lanjut pengaduan Nila membuat Armuji mendatangi langsung UD Sentosa Seal bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya. Namun bukan tanggapan positif yang diterima, Armuji justru diserang secara verbal oleh pihak perusahaan dan bahkan dilaporkan ke Polda Jatim oleh Jan Hwa Diana, perwakilan dari perusahaan.
Tak hanya soal penahanan ijazah, dugaan pelanggaran juga mengemuka dari sisi penggajian. Eks karyawan mengungkap mereka hanya menerima Rp 2.610.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024 yang mencapai Rp 4.725.479. Bahkan, terdapat pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 apabila karyawan menunaikan salat Jumat melebihi 20 menit.
Penahanan ijazah jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pasal 42. Tindakan perusahaan ini dianggap bentuk nyata pelecehan terhadap negara dan aparat pemerintah.
"Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan nakal yang melanggar aturan dan mencederai hak-hak pekerja. Praktik seperti ini harus dihentikan dan ditindak tegas," tegas seorang pemerhati ketenagakerjaan di Surabaya.
Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi perlindungan pekerja dan tegaknya hukum ketenagakerjaan di Indonesia.*
(km/J006)
Oleh Yakub F. IsmailMENGINJAK usia 81 tahun, Indonesia kini tidak lagi berada pada tahap mempertahankan kemerdekaan, melainkan sedang memas
OPINI
JAKARTA Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, perempuan dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan untuk mendapatkan ruang yang s
NASIONAL
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggelar pemeriksaan kesehatan mata bagi pelajar sekolah dasar di wilayah Delta Mahak
KESEHATAN
NAGEKEO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa magnitudo (M) 7,7 yang menggunc
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional resmi dikukuhkan WakilWakil Presiden Gibran Ra
NASIONAL
JAKARTA Partai Gerindra menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencatat sejumlah capaian positif selama 21 bulan terakhir.
POLITIK
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi talenta tertentu yang
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak menghadiri upacara HUT ke81
NASIONAL
NUSANTARA Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah rampung dibangun dan ditargetkan mulai dig
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat 2026 di
NASIONAL