Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Tapanuli Tengah Gelar Donor Darah Massal
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
BITVONLINE.COM -Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut menuai kontroversi, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, menyatakan dukungan terhadap kampanye bahaya rokok bagi anak di bawah usia 21 tahun.
Namun, ia menilai larangan tersebut justru membingungkan pelaku usaha dan dibuat tanpa konsultasi dengan para pemangku kepentingan.
"Tanda tanya besar bagi kami sebagai pengusaha ritel. Kami menyayangkan PP ini diterbitkan tanpa dialog bersama stakeholder seperti APRINDO," kata Roy, Rabu (23/4/2025).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan omzet ritel, membuka celah peredaran rokok ilegal, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelarangan ini bisa menggerus pendapatan industri ritel secara signifikan.
"Jika rokok legal dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah, maka rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara sembunyi. Ini akan merugikan negara dan membuka celah kejahatan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, juga mengkhawatirkan dampaknya bagi koperasi dan UMKM, terutama yang mengandalkan penjualan rokok sebagai penopang utama omzet.
"Bagi pelaku UMKM dan koperasi, rokok bisa menyumbang 20-40 persen dari penjualan. Bahkan untuk ritel ultra mikro, bisa lebih dari 50 persen. Larangan ini jelas berat diterapkan, apalagi bagi koperasi pondok pesantren yang berada di area pendidikan," kata Anang.
Pelaku usaha pun mendorong agar pemerintah melakukan revisi atau kaji ulang aturan tersebut. Mereka bahkan siap mengajukan judicial review jika tidak ada penyesuaian yang memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Sementara itu, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut, penerapan tiga skenario pembatasan industri tembakau termasuk larangan radius ini bisa berdampak pada 2,3 juta pekerja atau setara 1,6 persen total tenaga kerja Indonesia.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyebut pelarangan ini bisa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal di pasar.
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ter
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rab
Hukum dan Kriminal
BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa menyimpan Angg
Pemerintahan
BANJARSARI Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menemui Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Ban
Politik
MEDAN Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejat
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan d
Peristiwa
JAKARTA Harga beras premium di tingkat konsumen masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) nasional pada Jumat (24/10/2025), seme
Ekonomi
TANGERANG SELATAN Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius setelah muncul
Nasional
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Isk
Hukum dan Kriminal