BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Tuai Protes, Pelaku Usaha Ritel Siap Judicial Review

- Rabu, 23 April 2025 19:48 WIB
Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Tuai Protes, Pelaku Usaha Ritel Siap Judicial Review
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut menuai kontroversi, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, menyatakan dukungan terhadap kampanye bahaya rokok bagi anak di bawah usia 21 tahun.

Namun, ia menilai larangan tersebut justru membingungkan pelaku usaha dan dibuat tanpa konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

"Tanda tanya besar bagi kami sebagai pengusaha ritel. Kami menyayangkan PP ini diterbitkan tanpa dialog bersama stakeholder seperti APRINDO," kata Roy, Rabu (23/4/2025).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan omzet ritel, membuka celah peredaran rokok ilegal, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelarangan ini bisa menggerus pendapatan industri ritel secara signifikan.

"Jika rokok legal dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah, maka rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara sembunyi. Ini akan merugikan negara dan membuka celah kejahatan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, juga mengkhawatirkan dampaknya bagi koperasi dan UMKM, terutama yang mengandalkan penjualan rokok sebagai penopang utama omzet.

"Bagi pelaku UMKM dan koperasi, rokok bisa menyumbang 20-40 persen dari penjualan. Bahkan untuk ritel ultra mikro, bisa lebih dari 50 persen. Larangan ini jelas berat diterapkan, apalagi bagi koperasi pondok pesantren yang berada di area pendidikan," kata Anang.

Pelaku usaha pun mendorong agar pemerintah melakukan revisi atau kaji ulang aturan tersebut. Mereka bahkan siap mengajukan judicial review jika tidak ada penyesuaian yang memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.

Sementara itu, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut, penerapan tiga skenario pembatasan industri tembakau termasuk larangan radius ini bisa berdampak pada 2,3 juta pekerja atau setara 1,6 persen total tenaga kerja Indonesia.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyebut pelarangan ini bisa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal di pasar.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru