DPR Desak Pemerintah Tak Diam Soal WNI di Kapal Kemanusiaan yang Ditahan Israel
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut menuai kontroversi, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, menyatakan dukungan terhadap kampanye bahaya rokok bagi anak di bawah usia 21 tahun.
Namun, ia menilai larangan tersebut justru membingungkan pelaku usaha dan dibuat tanpa konsultasi dengan para pemangku kepentingan.
"Tanda tanya besar bagi kami sebagai pengusaha ritel. Kami menyayangkan PP ini diterbitkan tanpa dialog bersama stakeholder seperti APRINDO," kata Roy, Rabu (23/4/2025).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan omzet ritel, membuka celah peredaran rokok ilegal, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelarangan ini bisa menggerus pendapatan industri ritel secara signifikan.
"Jika rokok legal dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah, maka rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara sembunyi. Ini akan merugikan negara dan membuka celah kejahatan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, juga mengkhawatirkan dampaknya bagi koperasi dan UMKM, terutama yang mengandalkan penjualan rokok sebagai penopang utama omzet.
"Bagi pelaku UMKM dan koperasi, rokok bisa menyumbang 20-40 persen dari penjualan. Bahkan untuk ritel ultra mikro, bisa lebih dari 50 persen. Larangan ini jelas berat diterapkan, apalagi bagi koperasi pondok pesantren yang berada di area pendidikan," kata Anang.
Pelaku usaha pun mendorong agar pemerintah melakukan revisi atau kaji ulang aturan tersebut. Mereka bahkan siap mengajukan judicial review jika tidak ada penyesuaian yang memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Sementara itu, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut, penerapan tiga skenario pembatasan industri tembakau termasuk larangan radius ini bisa berdampak pada 2,3 juta pekerja atau setara 1,6 persen total tenaga kerja Indonesia.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyebut pelarangan ini bisa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal di pasar.
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan dana bantuan tahap lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk mempercepat pemu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meluncurkan kebijakan baru yang menanggung penuh biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jala
PEMERINTAHAN
MEDAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang saat in
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja informal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memberikan penghargaan berupa bonus beasiswa senilai Rp10 juta kepada mahasiswa dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) atau Keuskupan Militer TNIPolri melakukan audiensi perdana ke Kedutaan Besar V
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pelaku industri migas nasional untuk meningkatkan ke
EKONOMI
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penjuala
HUKUM DAN KRIMINAL