Ia merujuk pada sejumlah kasus belakangan ini, termasuk pembakaran mobil polisi oleh oknum ormas di Depok, sebagai contoh nyata premanisme yang berkedok organisasi masyarakat.
"Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga," ujarnya.
Wacana ini pun mendapat dukungan dari Komisi III DPR, yang menilai premanisme berbaju ormas menjadi ancaman terhadap ketertiban umum dan supremasi hukum.
Dalam waktu dekat, Mendagri menyatakan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait agar revisi UU Ormas dapat mengakomodasi kebebasan sipil sekaligus menjamin ketertiban hukum.*