Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
MEDAN Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya penyalahgunaan besar-besaran obat bius jenis ketamin selama tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa sebanyak 400 ribu vial ketamin ditemukan digunakan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna saat kunjungan kerja di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).
"Secara nasional, khususnya yang berhubungan dengan ketamin, itu sudah banyak digunakan secara tidak tepat. Kami menemukan ada kurang lebih 400 ribu vial ketamin yang digunakan secara ilegal di seluruh Nusantara," ujar Taruna.
Ketamin seharusnya digunakan sebagai anestesi medis, namun dalam praktiknya juga kerap disalahgunakan untuk keperluan seperti membuat tato, atau dikonsumsi secara ilegal karena efek halusinatif dan adiktifnya yang mirip dengan psikotropika.
Melihat kondisi ini, BPOM menegaskan akan menyusun aturan yang lebih ketat untuk pengawasan ketamin, termasuk penetapan sanksi berat bagi pelanggarnya.
"Karena tidak digunakan sesuai aturan, kami akan mengatur ini lebih ketat. Termasuk sanksi-sanksinya, yang bisa sampai 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar," jelas Taruna.
Selain itu, Taruna menyebut bahwa ketamin akan diklasifikasikan sebagai obat tertentu, sehingga penggunaannya bisa diawasi secara khusus, termasuk dari aspek distribusi dan penyimpanan.
Kerja Sama dengan BNN
BPOM juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ketamin. Bila dikategorikan sebagai narkotika, maka pelanggaran terhadap penggunaan ketamin bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
"Kalau dia masuk ke UU Narkotika bisa lebih berbahaya. Harmonisasinya sudah saya tanda tangani, tinggal menunggu pencatatan di lembaran negara," tegas Taruna.
Penegasan ini juga menyusul pengungkapan besar-besaran oleh Bareskrim Polri pada Mei 2024 lalu, yang menemukan 1.911 gram ketamin, bersama dengan 75 kilogram sabu dan 53 ribu butir ekstasi dalam satu operasi.*
(kp/J006)
MEDAN Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait p
HUKUM DAN KRIMINAL
MIMIKA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti minimnya penerangan di ruang kelas saat meninjau Sentra Pendidikan di Kabupaten Mim
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menj
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh agama serta pelaku sejar
NASIONAL
JAKARTA Advokat Ahmad Khozinudin menuding pakar hukum tata negara Feri Amsari telah dikriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Metro Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peneliti Australian National University (ANU), Sana Jaffrey, menyoroti perubahan pendekatan politik Presiden ke7 RI Joko Widodo
POLITIK
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menilai progres
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pidana nonpenjar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat UndangUndang Partai Politik ke Mahkamah Konsti
POLITIK
BANDA ACEH Delegasi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan kunjungan strategis ke sejumlah perguruan tinggi vokasi serta menja
PENDIDIKAN