Pelayanan Publik Medan Kini Lebih Cepat dan Bersih, Ini Tiga Gebrakan Rico Waas di 2026
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tiga arah utama pembenahan pelayanan publik di Kota Medan, yakni percepatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya insiden yang melibatkan ormas dalam beberapa waktu terakhir, baik terkait gangguan keamanan maupun penghambatan investasi nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau langkah hukum tegas bagi yang melangkah ke arah kriminalitas," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Bentuk Satgas Penertiban Ormas
Kemendagri juga telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penertiban ormas. Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan hukum.
"Kami meminta agar seluruh daerah segera membentuk gugus tugas untuk ormas ini," tambah Bima.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dan terbukti melanggar hukum, Kemendagri dapat mencabut status terdaftarnya. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham bisa dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.
13 Larangan dalam UU Ormas
UU Ormas mengatur secara rinci 13 larangan bagi ormas. Di antaranya, dilarang menggunakan lambang negara sebagai simbol ormas, menyebarkan kebencian SARA, melakukan tindakan kekerasan, atau menerima sumbangan ilegal.
Beberapa larangan lainnya meliputi:
Menggunakan lambang atau simbol organisasi terlarang/separatis.
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tiga arah utama pembenahan pelayanan publik di Kota Medan, yakni percepatan
PEMERINTAHAN
BOGOR Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kota Bogor resmi membuka Bogor ICMI Islamic Festival (BiiFest) 2026 p
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang petani asal Aceh Tengah berinisial AW (58) yang diduga membawa 50 kil
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat layanan sosial dan penanganan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 tidak hanya menda
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan langkah tegas pembenahan total PUD Pembangunan Kota Medan dengan mempriorita
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan tidak terdapat konflik kepentingan terkait pembelian tanah di Jalan C
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik po
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Tulisan I Gusti Putu Artha terkait polemik BPJS PBI di Denpasar menimbulkan pertanyaan publik apakah ini analisis independen a
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menegaskan posisinya sebagai subholding unggulan dalam efisiensi operasional di lingkungan Per
EKONOMI