Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya insiden yang melibatkan ormas dalam beberapa waktu terakhir, baik terkait gangguan keamanan maupun penghambatan investasi nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau langkah hukum tegas bagi yang melangkah ke arah kriminalitas," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Bentuk Satgas Penertiban Ormas
Kemendagri juga telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penertiban ormas. Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan hukum.
"Kami meminta agar seluruh daerah segera membentuk gugus tugas untuk ormas ini," tambah Bima.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dan terbukti melanggar hukum, Kemendagri dapat mencabut status terdaftarnya. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham bisa dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.
13 Larangan dalam UU Ormas
UU Ormas mengatur secara rinci 13 larangan bagi ormas. Di antaranya, dilarang menggunakan lambang negara sebagai simbol ormas, menyebarkan kebencian SARA, melakukan tindakan kekerasan, atau menerima sumbangan ilegal.
Beberapa larangan lainnya meliputi:
Menggunakan lambang atau simbol organisasi terlarang/separatis.
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL