Siswa Cikarang Sabet Medali di Kejuaraan Judo Malaysia 2026, Lawan 8 Negara di Penang Invitational
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya insiden yang melibatkan ormas dalam beberapa waktu terakhir, baik terkait gangguan keamanan maupun penghambatan investasi nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama, pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau langkah hukum tegas bagi yang melangkah ke arah kriminalitas," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Bentuk Satgas Penertiban Ormas
Kemendagri juga telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penertiban ormas. Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan hukum.
"Kami meminta agar seluruh daerah segera membentuk gugus tugas untuk ormas ini," tambah Bima.
Sanksi tegas juga akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dan terbukti melanggar hukum, Kemendagri dapat mencabut status terdaftarnya. Sementara ormas berbadan hukum di bawah Kemenkumham bisa dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.
13 Larangan dalam UU Ormas
UU Ormas mengatur secara rinci 13 larangan bagi ormas. Di antaranya, dilarang menggunakan lambang negara sebagai simbol ormas, menyebarkan kebencian SARA, melakukan tindakan kekerasan, atau menerima sumbangan ilegal.
Beberapa larangan lainnya meliputi:
Menggunakan lambang atau simbol organisasi terlarang/separatis.
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru, Provinsi Maluku, mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 2.000 botol minyak kayu putih
NASIONAL
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh Fadlullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan upahupah bagi calon jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M di Pendopo Rumah Dinas Bupati
PEMERINTAHAN
AIR JOMAN Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat pelaksanaan program pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA Test) melalui kegiatan p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya nilainilai Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi
POLITIK
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa kenaikan harga avtur berdampak langsung pa
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selas
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penggelapan dana umat di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak akhir
EKONOMI
JAKARTA Tim TifaRoy&039s Advocates (Troya) yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presid
NASIONAL