Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
PADANG -Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kembali mengingatkan pentingnya kewajiban setiap perusahaan otobus (PO) untuk memastikan izin operasional dan kelaikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang disampaikan Kamis (8/5/2025), Ahmad Yani menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.
"Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memiliki izin dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut," kata Yani.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan dan wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik.
Pengujian kendaraan bermotor pun harus dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.
"PO bus wajib memeriksakan dan merawat kendaraannya dengan baik, serta memastikan kendaraan lolos uji kelaikan jalan. Ini menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang bisa terjadi," tambahnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU ini bertujuan untuk mengelola keselamatan dan memitigasi risiko kecelakaan secara komprehensif.
Terkait kecelakaan bus ALS yang terjadi pada 6 Mei 2025, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang valid.
Meski begitu, masa status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk memberikan klarifikasi dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini," tegas Yani.
Kemenhub, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan.
Selain itu, perusahaan angkutan yang melanggar peraturan terkait izin dan kelaikan kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha angkutan.
"Jika ditemukan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan, perusahaan otobus wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan," imbuhnya.
Kemenhub berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan otobus untuk senantiasa memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional mereka.*
(di/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL