Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
SERGAI -Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akhirnya menuntaskan proses eksekusi lahan milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina seluas 2.679 meter persegi yang selama 23 tahun dikuasai tanpa izin resmi.
Eksekusi dilakukan terhadap bangunan Rumah Makan Simpang Tiga (RMST) di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (8/5/2025) pagi.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 3825K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bangunan RMST sebelumnya dikelola oleh pihak swasta melalui sewa-menyewa yang dianggap tidak sah oleh pengadilan.
"Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara.
Latar Belakang Perkara
Perkara bermula tahun 2001, saat salah satu koperasi karyawan PTPN IV memohon restu direksi untuk menggunakan lahan HGU di Kebun Adolina guna membuka restoran. Namun, alih-alih mengelola sendiri, koperasi justru menyewakan aset kepada pihak ketiga berinisial S, pemilik restoran RM ST.
Perjanjian sewa pertama berlangsung selama 15 tahun, disusul perpanjangan oleh anak S, berinisial DBS, untuk 12 tahun lagi hingga 2027. Akibatnya, PTPN IV mengalami kerugian material dan imaterial senilai lebih dari Rp 17,6 miliar.
Gugatan dan Proses Hukum
Tahun 2023, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata ke PN Sei Rampah melalui Jaksa Pengacara Negara. Putusan PN, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, menyatakan seluruh perjanjian sewa tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada PTPN IV.
"Pengembalian ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi strategi untuk penguatan kontribusi perusahaan terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujar Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II.
Upaya Hukum Tergugat: Ajukan PK
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Sei Rampah, dengan nomor 1/Akta-Pdt.PK/2025.
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL