
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalSERGAI -Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akhirnya menuntaskan proses eksekusi lahan milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina seluas 2.679 meter persegi yang selama 23 tahun dikuasai tanpa izin resmi.
Eksekusi dilakukan terhadap bangunan Rumah Makan Simpang Tiga (RMST) di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (8/5/2025) pagi.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 3825K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bangunan RMST sebelumnya dikelola oleh pihak swasta melalui sewa-menyewa yang dianggap tidak sah oleh pengadilan.
Baca Juga:
"Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara.
Latar Belakang Perkara
Baca Juga:
Perkara bermula tahun 2001, saat salah satu koperasi karyawan PTPN IV memohon restu direksi untuk menggunakan lahan HGU di Kebun Adolina guna membuka restoran. Namun, alih-alih mengelola sendiri, koperasi justru menyewakan aset kepada pihak ketiga berinisial S, pemilik restoran RM ST.
Perjanjian sewa pertama berlangsung selama 15 tahun, disusul perpanjangan oleh anak S, berinisial DBS, untuk 12 tahun lagi hingga 2027. Akibatnya, PTPN IV mengalami kerugian material dan imaterial senilai lebih dari Rp 17,6 miliar.
Gugatan dan Proses Hukum
Tahun 2023, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata ke PN Sei Rampah melalui Jaksa Pengacara Negara. Putusan PN, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, menyatakan seluruh perjanjian sewa tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada PTPN IV.
"Pengembalian ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi strategi untuk penguatan kontribusi perusahaan terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujar Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II.
Upaya Hukum Tergugat: Ajukan PK
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Sei Rampah, dengan nomor 1/Akta-Pdt.PK/2025.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal