KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Diminta Kejagung
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data berupa analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.
Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.
Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.
Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data berupa analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menurunkan delapan personel untuk membantu proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke
NASIONAL
MEDAN Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Nadapdap, meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera
POLITIK
MEDAN Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan membuat masyarakat harus m
PERISTIWA
MEDAN Penyidik Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanah
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terj
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Kenaikan ini men
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Rabu, 15 Juli 2026, dengan penguatan tipis. Kenaikan indeks didorong oleh
EKONOMI