BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Presiden Ditangguhkan, Kampus Siap Lakukan Pembinaan

Justin Nova - Senin, 12 Mei 2025 08:58 WIB
189 view
Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Presiden Ditangguhkan, Kampus Siap Lakukan Pembinaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang menjadi tersangka kasus penyebaran meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

ITB menyatakan akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," kata Nurlaela Arief, Direktur Komunikasi dan Humas ITB, dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2025).

Baca Juga:

ITB menyatakan komitmennya untuk membina mahasiswi tersebut menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan pendapat, khususnya di era digital.

Sejumlah upaya edukatif akan dilakukan, seperti penguatan literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di media. Selain itu, akan digelar diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan teman sebaya dengan melibatkan dosen serta pakar.

Baca Juga:

"Hal ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," jelas Nurlaela.

ITB juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi kolektif. Meski kebebasan berekspresi dijamin, kampus menekankan pentingnya pemahaman hukum, tanggung jawab, serta rasa hormat terhadap martabat orang lain.

"ITB berkomitmen menciptakan atmosfer akademik yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab," tegas Nurlaela.

ITB menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Kemendikbudristek, IOM, tim kuasa hukum, KM ITB, serta alumni dan masyarakat luas atas dukungan dan pengawalan terhadap proses hukum ini.

Pihak kepolisian melalui Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penangguhan diberikan atas permintaan kuasa hukum dan keluarga SSS, serta itikad baik dari yang bersangkutan.

"Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan ITB. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo di Bareskrim, Minggu (11/5/2025).

Meski telah ditangguhkan, SSS masih berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE, yakni:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru