BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

ATR/BPN Akan Cek Status Tanah BMKG yang Diduduki Ormas Grib Jaya di Tangsel

Adelia Syafitri - Sabtu, 24 Mei 2025 10:03 WIB
ATR/BPN Akan Cek Status Tanah BMKG yang Diduduki Ormas Grib Jaya di Tangsel
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya akan segera menelusuri status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.

Nusron menilai tindakan sepihak oleh ormas tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius, terlebih jika menyangkut barang milik negara (BMN).

"Proses kedudukan seperti ini oleh ormas apa pun tidak boleh, apalagi kalau menyangkut BMN atau milik orang lain pun tidak dibenarkan," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Nusron menegaskan, pihak manapun yang mengklaim lahan wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik melalui sertifikat maupun dokumen tanah lainnya.

Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya wajib ditempuh lewat proses pengadilan.

"Gak boleh main terabas begitu saja," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa BPN akan memeriksa warkah tanah jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Selain itu, ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya guna memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Nusron menambahkan, jika memang lahan itu benar milik BMKG, maka secara administrasi akan tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai barang milik negara," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pendudukan ilegal lahan oleh ormas Grib Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika kelompok tersebut memasang plang klaim pengawasan lahan pada tahun 2024.

"Kini, plang tersebut telah diganti dengan tulisan 'dalam proses penyelidikan' oleh Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro," ungkap Ade Ary.

Dalam pernyataan resminya melalui media sosial YouTube, pihak Grib Jaya mengklaim bahwa tindakan mereka adalah bentuk pembelaan terhadap ahli waris dan masyarakat.

Kasus tersebut, menurut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama dua tahun.

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk melindungi aset negara dan menegakkan hukum atas klaim tanah ilegal, termasuk dari kelompok manapun yang mencoba menduduki atau menguasai lahan tanpa dasar hukum.*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru