JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memilih untuk tidak berkomentar banyak saat ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dan sejumlah pihak lainnya.
Ditemui di sela-sela peluncuran Microsoft AI Tour di Jakarta pada Selasa (27/5/2025), Meutya hanya menyatakan, "Nggak enak saya," sambil berjalan menjauhi wartawan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, ia menambahkan, "Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum."
Sebelumnya, pada Maret 2025, Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap membantu proses hukum yang sedang berlangsung terkait PDNS.
Ia menegaskan, "Pada prinsipnya, Kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain mungkin. Kita kerja sama dengan kejaksaan, silakan saja, kami terbuka, dan mengikuti proses hukum yang berlaku."
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan PDNS pada tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dalam perjalanannya, muncul dugaan pengaturan tender antara pejabat Kemkomdigi dan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Selain itu, pada Juni 2024, PDNS mengalami serangan ransomware yang memperburuk situasi dan semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Semuel Abrijani Pangerapan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Menkomdigi Meutya Hafid Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS