RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disahkan pada tahun 2025.
Hal ini penting untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/5) malam.
Eddy menjelaskan bahwa sejumlah pasal mengenai kewenangan penahanan akan otomatis tidak berlaku saat KUHP baru diberlakukan.
Tanpa pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dapat kehilangan dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang tidak hanya menyesuaikan dengan KUHP, tetapi juga lebih relevan terhadap kebutuhan hukum modern dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ungkapnya.
RUU KUHAP yang disusun kini juga menggeser pendekatan hukum dari model crime control menuju due process model, yang lebih menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, lanjut Eddy, RUU KUHAP juga mengadopsi paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif bahkan dimungkinkan berlaku di semua tingkatan sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
"Ini bentuk komitmen bahwa sistem hukum pidana kita tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan perbaikan dan pemulihan," tutup Eddy.*
(cn/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL
ACEH SINGKIL Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat penyerapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp21 miliar untuk menduk
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL