Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA -Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6/2025), Syamsul menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih demi kepentingan umum," ujar Syamsul dalam persidangan.
Syamsul menilai frasa tersebut membuka celah penafsiran subjektif oleh oknum kepolisian tanpa batasan yang terukur secara hukum. Ia juga mengkritik lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut di lapangan.
Dalam pengalaman pribadinya di Kalimantan Barat, Syamsul menyebut pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari aparat, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar, yang menurutnya menggunakan pasal tersebut sebagai tameng.
"Pasal ini bisa menjadi alat pembungkam terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra institusi atau bahkan lawan politik," tegasnya.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini memantik perhatian publik karena menyangkut wewenang aparat dalam menjalankan fungsi keamanan yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.*
(km/j006)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN