Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6/2025), Syamsul menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih demi kepentingan umum," ujar Syamsul dalam persidangan.
Syamsul menilai frasa tersebut membuka celah penafsiran subjektif oleh oknum kepolisian tanpa batasan yang terukur secara hukum. Ia juga mengkritik lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut di lapangan.
Dalam pengalaman pribadinya di Kalimantan Barat, Syamsul menyebut pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari aparat, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar, yang menurutnya menggunakan pasal tersebut sebagai tameng.
"Pasal ini bisa menjadi alat pembungkam terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra institusi atau bahkan lawan politik," tegasnya.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini memantik perhatian publik karena menyangkut wewenang aparat dalam menjalankan fungsi keamanan yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.*
(km/j006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN