Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
CIREBON – Penghilangan peran Wakil Wali Kota dalam praktik pemerintahan di Kota Cirebon dinilai sebagai pelanggaran hukum serius oleh Cecep Suhardiman, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta.
Cecep menilai, pengabaian sistematis terhadap Wakil Wali Kota Hj. Siti Farida Rosmawati merupakan bentuk nyata dari lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang konstitusional.
"Ini terbukti dari tidak adanya tembusan surat dinas kepada wakil wali kota. Semua hanya ditujukan kepada wali kota dan sekretaris daerah," tegas Cecep dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Cecep mengkritik anggapan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya sebagai "ban serep".
Menurutnya, posisi wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap. Ia memiliki wewenang dan tanggung jawab jelas dalam membantu kepala daerah, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah," ujarnya.
Cecep juga menekankan bahwa pengabaian peran wakil kepala daerah bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
"Ini bukan hanya tentang tata krama birokrasi, tetapi sudah pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan prinsip demokrasi," katanya.
Dalam konteks Pilkada 2024, Cecep mengingatkan bahwa masyarakat Kota Cirebon telah memilih pasangan Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida secara sah dan konstitusional.
"Jika setelah dilantik, wakil wali kota tidak dilibatkan dalam pemerintahan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat," ujarnya.
Cecep pun mendesak agar sistem pemerintahan daerah segera dikoreksi.
"Jangan sampai wakil wali kota hanya dibutuhkan saat kampanye, tapi disingkirkan dalam kerja-kerja pemerintahan. Praktik ini mencederai demokrasi lokal," pungkasnya.*
(bs/a008)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK