KCP BSI dan SPKT Polda Aceh Resmi Tempati Gedung Baru di Lingkungan Mapolda
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
JAKARTA -Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi polemik seputar anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I yang hampir mencapai Rp 1 miliar. Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut merupakan acuan standar biaya, bukan angka yang wajib dibelanjakan seluruhnya.
"Setiap tahun pemerintah pasti mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja, ada aturan mainnya. Bukan berarti itu harus dibelanjakan sebesar itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa efisiensi tidak berarti pelarangan belanja, melainkan pengalihan dana untuk kegiatan yang lebih produktif.
"Efisiensi itu bukan berarti tidak boleh melakukan apa-apa. Filosofinya adalah dana digunakan untuk hal yang lebih produktif," katanya.
Sebelumnya, PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Mei 2025 menetapkan nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 878,91 juta per unit.
Menanggapi hal ini, Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan bahwa penentuan standar biaya tersebut mempertimbangkan harga pasar dan peluang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, yang umumnya memiliki harga lebih tinggi namun ramah lingkungan.
"Kenaikan biaya ini mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik dengan spesifikasi tertentu. Ini juga bagian dari upaya efisiensi jangka panjang," jelas Lisbon dalam media briefing, Senin (2/6).
Lisbon juga menekankan bahwa kendaraan dinas yang dianggarkan pada 2026 akan mempertimbangkan optimalisasi unit yang ada, serta pembatasan jumlah kendaraan baru untuk efisiensi anggaran pemerintah.
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
LANGKAT Acara lepas sambut Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) berlangsung khidmat di Markas Yon
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik gun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL