BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Gubernur Aceh Tolak Empat Pulau Masuk Sumut: "Itu Kewenangan Aceh Sejak Dahulu Kala"

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 21:19 WIB
501 view
Gubernur Aceh Tolak Empat Pulau Masuk Sumut: "Itu Kewenangan Aceh Sejak Dahulu Kala"
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak 4 pulau Aceh dinyatakan masuk kawasan Sumut saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). (foto: mn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHGubernur Aceh, Muzakir Manaf, menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh, baik secara historis maupun geografis.

Baca Juga:

"Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data yang jelas sejak dahulu kala bahwa itu milik Aceh," ujar Muzakir kepada wartawan saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga:

Muzakir menekankan bahwa keempat pulau tersebut secara iklim, sejarah, dan perbatasan secara alami lebih dekat dengan Aceh, khususnya wilayah Aceh Singkil.

"Dari segi iklim hingga sejarahnya, semua menunjuk bahwa pulau-pulau itu adalah milik Aceh. Jadi itu alasan kuat bagi kami," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa status keempat pulau tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berlaku sejak 2022.

"Penyelesaian ini telah melalui proses panjang sejak 2007 atau 2008 dan melibatkan delapan instansi pusat serta pemerintah provinsi terkait," jelas Tito, Selasa (10/6), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa instansi yang terlibat dalam penetapan ini di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk batas laut, dan Topografi TNI AD untuk batas darat.

Namun, Tito mengakui bahwa tidak ada kesepakatan antara Aceh dan Sumut dalam proses penamaan pulau yang akan didaftarkan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru