BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

JK Nilai Kepmen Soal 4 Pulau Cacat Formil: Harusnya Mengacu UU, Bukan Analisis Jarak

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 18:21 WIB
167 view
JK Nilai Kepmen Soal 4 Pulau Cacat Formil: Harusnya Mengacu UU, Bukan Analisis Jarak
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). (foto: yt SINDOnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah administrasi Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) cacat secara formil.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan, yakni Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara historis telah mengatur pemisahan wilayah Aceh dari Sumut, termasuk kawasan administratif di sekitarnya.

"Itu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," tegas JK dalam wawancara di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:

JK juga menyoroti pendekatan Kemendagri yang mengedepankan analisis efektivitas jarak dan akses dalam menetapkan keempat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi secara historis itu Aceh," lanjutnya.

Baca Juga:

JK menekankan bahwa revisi UU menjadi satu-satunya jalan legal jika pemerintah benar-benar ingin memindahkan status administratif keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara.

"Kalau mau mengubah itu, ya dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana bayar pajaknya ke Singkil, dan itu akan dibuktikan," ujarnya.

Keputusan pemerintah melalui Kepmendagri yang diterbitkan 25 April 2025, menyebut bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini kembali memicu konflik wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru