BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 22:44 WIB
72 view
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga 280 persen tidak boleh menghapus kebutuhan terhadap pengawasan yang ketat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim yang menuai sorotan publik.

"Tentu selain kenaikan gaji, juga dibutuhkan pengawasan yang kuat. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dilakukan secara bertanggung jawab," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:

Budi menekankan, kenaikan gaji ini harus menjadi benteng moral bagi para hakim untuk menjauhi praktik korupsi.

Ia menyebut integritas tidak hanya dibentuk oleh kesejahteraan, melainkan juga melalui sistem pengawasan dan penegakan etika yang konsisten.

Baca Juga:

"Ini berlaku umum, bukan hanya untuk hakim. Peningkatan integritas harus dilakukan dengan pendekatan sistemik dan menyeluruh," katanya.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) turut memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo yang tidak hanya menaikkan gaji hakim, tetapi juga menjanjikan penyediaan rumah dinas bagi mereka.

Menurut SHI, ini adalah harapan yang telah lama diperjuangkan sejak tahun 2024.

SHI juga menanggapi pernyataan Prabowo yang menyoroti harapan masyarakat terhadap hakim yang tidak bisa disuap dan dapat dipercaya.

Organisasi ini menilai ucapan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan dan perlindungan pemerintah terhadap independensi lembaga peradilan.

"Ini bukan semata soal gaji, tapi pengakuan terhadap martabat dan tanggung jawab profesi hakim," tulis pernyataan resmi SHI.

KPK mengingatkan bahwa potensi korupsi tetap membayangi lembaga peradilan, sekalipun tunjangan dan gaji hakim ditingkatkan.

Budi menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir masih banyak hakim yang terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara.

Salah satu kasus terbaru yang mencoreng wajah lembaga peradilan adalah vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini menjadi terdakwa karena diduga menerima suap.

"Ini menjadi bukti bahwa sistem integritas tidak cukup hanya dengan insentif finansial. Pengawasan eksternal dan internal tetap harus diperkuat," pungkas Budi.

Langkah Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan hakim disambut baik banyak pihak, namun tetap perlu diiringi reformasi struktural dan penguatan pengawasan agar tujuan menjaga integritas hukum dan keadilan bisa benar-benar tercapai.*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
DPR RI Desak Presiden Beri Sanksi Mendagri Soal Keputusan Kontroversial Pulau Aceh
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Ketua MA Sunarto Tegas: Bebas Diskotek, Tapi Jabatan Tak Akan Panjang!
Hakim Ad Hoc Tipikor Harap Masuk Skema Kenaikan Gaji Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru