BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada

Ronald Harahap - Minggu, 15 Juni 2025 12:30 WIB
Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada
Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H. (foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara.

Ia menekankan pentingnya menghormati sejarah, hukum, dan kesepakatan yang telah lama disepakati oleh para pemimpin terdahulu.

Zulham, yang berasal dari suku Batak dan lahir di Takengon, Aceh Tengah, menjelaskan bahwa konflik serupa pernah memanas pada awal 1990-an, tepatnya saat Raja Inal Siregar menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ibrahim Hasan sebagai Gubernur Aceh.

"Ketegangan ini sudah pernah terjadi pada tahun 1990–1992. Saat itu, konflik berhasil diredam melalui Resolusi Batas Wilayah yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Rudini," ujar Zulham, Minggu, 15/6/2025.

Empat pulau yang jadi sengketa.

Empat Poin Krusial Resolusi 1992

Zulham memaparkan bahwa kesepakatan yang tercapai pada 1992 mencakup empat poin penting, yaitu:

- Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

- Provinsi Sumut tidak lagi berhak mengklaim atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru