Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Pemerintah Aceh.
- Kerja sama yang diperbolehkan hanya bersifat teknis, seperti konservasi lintas batas.
Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya bersifat politis, namun telah diperkuat secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama Pasal 246 yang menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Lebih jauh, Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 telah menolak gugatan Pemprov Sumut soal batas wilayah. Ini semakin menegaskan keabsahan hukum bahwa empat pulau tersebut memang milik Aceh," ujar Zulham.
Zulham juga menyampaikan keyakinannya bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan mengatasi polemik tersebut.
Ia mengimbau agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa ini secara tuntas demi menjaga stabilitas kawasan.
"Semoga Pak Presiden tanggap meluruskan polemik ini dan kembali menghormati sejarah, hukum, serta kesepakatan yang sudah ada," ucap Zulham.
Sebagai penutup, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kedaulatan wilayah yang telah ditetapkan secara sah.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.