3 Pemain Berdarah Medan Ikut Bawa Timnas Indonesia Raih Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN — Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara.
Ia menekankan pentingnya menghormati sejarah, hukum, dan kesepakatan yang telah lama disepakati oleh para pemimpin terdahulu.
Zulham, yang berasal dari suku Batak dan lahir di Takengon, Aceh Tengah, menjelaskan bahwa konflik serupa pernah memanas pada awal 1990-an, tepatnya saat Raja Inal Siregar menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ibrahim Hasan sebagai Gubernur Aceh.
"Ketegangan ini sudah pernah terjadi pada tahun 1990–1992. Saat itu, konflik berhasil diredam melalui Resolusi Batas Wilayah yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Rudini," ujar Zulham, Minggu, 15/6/2025.

Empat pulau yang jadi sengketa.
Empat Poin Krusial Resolusi 1992
Zulham memaparkan bahwa kesepakatan yang tercapai pada 1992 mencakup empat poin penting, yaitu:
- Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
- Provinsi Sumut tidak lagi berhak mengklaim atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.
- Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Pemerintah Aceh.
- Kerja sama yang diperbolehkan hanya bersifat teknis, seperti konservasi lintas batas.
Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya bersifat politis, namun telah diperkuat secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama Pasal 246 yang menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Lebih jauh, Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 telah menolak gugatan Pemprov Sumut soal batas wilayah. Ini semakin menegaskan keabsahan hukum bahwa empat pulau tersebut memang milik Aceh," ujar Zulham.
Zulham juga menyampaikan keyakinannya bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan mengatasi polemik tersebut.
Ia mengimbau agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa ini secara tuntas demi menjaga stabilitas kawasan.
"Semoga Pak Presiden tanggap meluruskan polemik ini dan kembali menghormati sejarah, hukum, serta kesepakatan yang sudah ada," ucap Zulham.
Sebagai penutup, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kedaulatan wilayah yang telah ditetapkan secara sah.*
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dinilai menjadi langkah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Garda Pemuda NasDem Medan tidak hanya berkumpul dan menjalankan kegiatan organis
PEMERINTAHAN