Kapolri dan Jaksa Agung Tampil Kompak di DPR, Kirim Sinyal Sinergi Penegakan Hukum
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tampil
NASIONAL
MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
JPU sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi para guru honorer korban suap.
"Tuntutan ini justru mencederai rasa keadilan. Sangat tidak sebanding dengan penderitaan para guru honorer. Ini bisa memicu suburnya praktik korupsi di sektor pendidikan," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Irvan yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyatakan kekecewaannya karena jaksa dinilai tidak serius dalam menangani perkara ini. Bahkan, Irvan menyebut Kejati Sumut seolah mempermainkan hukum.
"Kami menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Harusnya tuntutan berat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021, seharusnya para terdakwa diancam minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan juga menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Bupati Langkat, meski telah dipanggil secara patut. Irvan menduga ada upaya menutup-nutupi aktor penting dalam kasus tersebut.
"Tuntutan ini lebih ringan dari hukuman untuk pelaku pencurian biasa. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," kata Irvan.
Lebih lanjut, LBH menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya Pasal 5, 6, dan 7.
Irvan menambahkan bahwa tindakan JPU juga melanggar prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005
LBH Medan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI hingga Komnas HAM, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.*
(km/j006)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tampil
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
MEDAN Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias be
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 20252030.
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Transfer ke Daera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan seca
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI