Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Tom Lembong.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025), JPU menjelaskan bahwa tambahan hukuman berupa uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan langsung dari praktik korupsi tersebut.
"Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menegaskan, Tom Lembong tidak termasuk dalam pihak yang diuntungkan secara finansial, sehingga tidak ada dasar untuk menuntutnya membayar uang pengganti. Sebaliknya, beberapa perusahaan swasta dinilai telah diuntungkan secara signifikan melalui kerja sama impor gula dengan sejumlah koperasi dan BUMN.
Daftar Pihak Swasta yang Diuntungkan:
Tony Wijaya Ng – PT Angels Products: Rp144,1 miliar
Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene: Rp31,1 miliar
Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya: Rp36,8 miliar
Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry: Rp64,5 miliar
Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp26,1 miliar
Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo: Rp42,8 miliar
Hendrogiarto A Tiwow – PT Duta Sugar International: Rp41,2 miliar
Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur: Rp74,5 miliar
Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas: Rp47,8 miliar
Ramakrishna Prasad V. Murthy – PT Dharmapala Usaha Sukses: Rp5,9 miliar
Perusahaan-perusahaan ini diketahui menjalin kerja sama impor dengan pihak-pihak seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan koperasi di bawah institusi TNI–Polri.
Penegasan Jaksa:
Jaksa menekankan bahwa pihak swasta inilah yang akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi impor tersebut.
"Jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tambah jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan melibatkan aktor-aktor bisnis besar di industri pangan strategis. Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong akan menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan nasional.*
(kp/j006)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK