BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Aliansi Mahasiswa Padangsidimpuan Desak Penertiban Bangunan Plaza ATC Tak Berizin, Soroti Kinerja Satpol PP dan Pemko

Ronald Harahap - Sabtu, 05 Juli 2025 18:47 WIB
Aliansi Mahasiswa Padangsidimpuan Desak Penertiban Bangunan Plaza ATC Tak Berizin, Soroti Kinerja Satpol PP dan Pemko
Plaza ATC di pusat Kota Padangsidimpuan. (foto : ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Tekad Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) kini tengah diuji oleh mahasiswa dan aktivis.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum merencanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola Plaza ATC di pusat Kota Padangsidimpuan. Bangunan tersebut diketahui telah membangun lantai 4 tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin prinsip lainnya.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perizinan Kota Padangsidimpuan, Ruslan Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada pemilik Plaza ATC, yaitu PT. Anugrah Tetap Cemerlang.

"Izin terkait bangunan tingkat 4 belum dimiliki oleh PT. Anugrah Tetap Cemerlang. Kita sudah keluarkan Surat Peringatan kedua agar mereka segera melengkapi surat perizinan," jelas Ruslan.

Lebih lanjut, aktivis Lipat Dasi, Musno Saidi Siregar, yang tergabung dalam aliansi tersebut, menilai pembangunan tersebut tidak hanya melanggar izin, tetapi juga tidak memenuhi syarat keselamatan kerja (K3) konstruksi. Ia mendesak Wali Kota Padangsidimpuan agar segera memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban.

"Pengelola Plaza ATC melanggar IMB, PBG, AMDAL, dan diduga tidak memiliki K3 konstruksi. Kami minta Satpol PP tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda dan Perwal," tegas Musno.

Ia juga mempertanyakan integritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan karena proyek pembangunan baru berhenti setelah mendapat sorotan publik, bukan karena tindakan tegas dari aparat.

"Sudah jelas Plaza ATC itu pelanggarannya di depan mata. Sekitar 50% pembangunan lantai 4 sudah dikerjakan sebelum dihentikan. Itu pun karena diributin publik. Kalau tidak, bagaimana? Ada apa dengan Pemko Padangsidimpuan?" kata Musno dengan nada kesal.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum mendesak agar Kajari Padangsidimpuan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk diperiksa terkait dugaan adanya kesepakatan jahat dalam pembangunan tersebut.

Aksi yang akan digelar Senin mendatang diyakini akan menjadi sorotan tajam terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan perizinan bangunan di wilayahnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru