
Timnas Wanita Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia 2026, Takluk 1-2 dari Taiwan di Laga Penentu
TANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaPADANGSIDIMPUAN - Tekad Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) kini tengah diuji oleh mahasiswa dan aktivis.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum merencanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola Plaza ATC di pusat Kota Padangsidimpuan. Bangunan tersebut diketahui telah membangun lantai 4 tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin prinsip lainnya.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perizinan Kota Padangsidimpuan, Ruslan Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada pemilik Plaza ATC, yaitu PT. Anugrah Tetap Cemerlang.
"Izin terkait bangunan tingkat 4 belum dimiliki oleh PT. Anugrah Tetap Cemerlang. Kita sudah keluarkan Surat Peringatan kedua agar mereka segera melengkapi surat perizinan," jelas Ruslan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, aktivis Lipat Dasi, Musno Saidi Siregar, yang tergabung dalam aliansi tersebut, menilai pembangunan tersebut tidak hanya melanggar izin, tetapi juga tidak memenuhi syarat keselamatan kerja (K3) konstruksi. Ia mendesak Wali Kota Padangsidimpuan agar segera memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban.
"Pengelola Plaza ATC melanggar IMB, PBG, AMDAL, dan diduga tidak memiliki K3 konstruksi. Kami minta Satpol PP tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda dan Perwal," tegas Musno.
Ia juga mempertanyakan integritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan karena proyek pembangunan baru berhenti setelah mendapat sorotan publik, bukan karena tindakan tegas dari aparat.
"Sudah jelas Plaza ATC itu pelanggarannya di depan mata. Sekitar 50% pembangunan lantai 4 sudah dikerjakan sebelum dihentikan. Itu pun karena diributin publik. Kalau tidak, bagaimana? Ada apa dengan Pemko Padangsidimpuan?" kata Musno dengan nada kesal.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum mendesak agar Kajari Padangsidimpuan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk diperiksa terkait dugaan adanya kesepakatan jahat dalam pembangunan tersebut.
Aksi yang akan digelar Senin mendatang diyakini akan menjadi sorotan tajam terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan perizinan bangunan di wilayahnya.*
TANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaSLEMAN Pria berinisial T yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) karena pesanan makanannya terlambat 5 menit, ternyata bukan peke
Hukum dan KriminalSABTU Sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang gempa pada Sabtu malam (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMK
PeristiwaJAKARTA Kedekatan Sarwendah dengan pengusaha muda Giorgio Antonio kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa kali tampil bersama d
EntertainmentATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
PeristiwaBOGOR Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor sejak Sabtu sore mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Berdasarkan laporan semen
PeristiwaBALI PT Raputra Jaya, pemilik Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang karam di Selat Bali, akhirnya angkat bicara. Dalam ko
Peristiwa