KPK menduga KIR dan RAY sebagai pemberi suap, sedangkan TOP dan RES merupakan penerima pada klaster proyek Dinas PUPR Sumut, dan HEL sebagai penerima dalam klaster proyek Satker PJN Wilayah I.
Adapun nilai total proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, yang terbagi atas:
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
"Kami akan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional," tutup Budi Prasetyo.*