BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Bamsoet Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia: Regulasi Sudah Usang, Realitas Sosial Telah Berubah

Justin Nova - Senin, 07 Juli 2025 23:48 WIB
76 view
Bamsoet Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia: Regulasi Sudah Usang, Realitas Sosial Telah Berubah
Ilustrasi. (foto: kbknews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Kesejahteraan Lansia), mengingat regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

"UU yang telah berumur 27 tahun tersebut dibuat ketika struktur keluarga masih relatif tradisional dan ketergantungan pada solidaritas komunitas masih tinggi. Saat ini, realitas telah berubah," ujar Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, di Jakarta, Senin (7/7/2025), usai menerima jajaran Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia).

Baca Juga:

Bamsoet menyoroti perubahan besar dalam dinamika sosial masyarakat seperti meningkatnya urbanisasi, membengkaknya biaya hidup, serta melemahnya peran keluarga sebagai institusi perawatan lansia.

Ia menyebut, perkembangan teknologi pun tak jarang menjadi eksklusi terhadap kelompok usia tua.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Bamsoet, jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia telah mencapai 32,5 juta jiwa atau 11,75 persen dari total populasi pada 2023.

Angka itu diprediksi meningkat hingga 20 persen pada tahun 2045.

"UU ini memang menyebutkan hak-hak lansia atas perlindungan dan pelayanan sosial. Namun, tidak ada mekanisme implementasi yang kuat dan terukur. Tidak ada pasal rinci mengenai standar layanan kesehatan, perawatan jangka panjang, atau perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis usia," jelas mantan Ketua DPR RI tersebut.

Bamsoet turut menyinggung laporan Komnas Lansia dan LPSK yang menunjukkan adanya tren peningkatan kasus kekerasan dan penelantaran lansia, terutama dalam lingkup rumah tangga.

Ia menyayangkan lemahnya sistem perlindungan hukum bagi korban lansia yang kerap mengalami kekerasan ekonomi, pengambilalihan aset, hingga pengabaian kebutuhan dasar.

"Minimnya aturan hukum serta absennya mekanisme pengaduan yang ramah lansia membuat banyak kasus tidak pernah sampai ke jalur hukum," tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa mayoritas lansia Indonesia bekerja di sektor informal saat masa produktif, sehingga ketika memasuki usia tua tidak memiliki jaminan pensiun atau perlindungan hari tua.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bej4t! Pria di Pagar Alam P3rkos4 Nenek Saat Cuci Pakaian di Pemandian Umum
komentar
beritaTerbaru